AMDAL, Modul Materi IPA Kelas X Semester 2 BAB Amdal dan Contoh Latihan Soal
ANALISIS
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL)
Dalam modul ini mengkaji
tentang AMDAL. Pembangunan nasional yang dilakukan di Indonesia disusun atas
dasar pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Dalam menjaga keselarasan
antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, pemerintah membuat kebijakan
untuk acuan dalam penerapan dan pelaksanaan pembangunan. AMDAL atau
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu
usaha dan/atau
kegiatan. Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha dan kegiatan
pembangunan atau proyek agar dapat berjalan secara sinambung tanpa merusak
lingkungan hidup. Kegiatan AMDAL ini dibuat saat mulai perencanaan proyek, dan
sebelum.
Kebijakan tersebut berfungsi untuk mencegah atau
meminimalkan dampak negatif pembangunan bagi lingkungan. Beberapa kebijakan
lingkungan yang digunakar di Indonesia adalah sebagai berikut:
a) UU
Nomor 23 Tabun 1997
Dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 pasal 18, disebutkan bahwa:
Dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 pasal 18, disebutkan bahwa:
1) Setiap
rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan
hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
2) Izin
melakukan usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud dalam ayat 1 diberikan oleh pejabat
yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3) Dalam
izin sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan persyaratan dan
kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
b) PP
Nornor 27 Tahun 1999
Pasal 3 dalam PP tersebut pada ayat (1) disebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi:
Pasal 3 dalam PP tersebut pada ayat (1) disebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi:
1) Pengubahan
bentuk lahan dan bentang alam.
2) Eksploitasi
sumber daya alam proses kegiatan yang secara potensi dapat menimbulkan
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
3) Proses
atau kegiatan yang hasilnya dapat mernengaruhi kelestarian alam.
Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
c) KEPMEN
LH RI Nomor 17 Tahun 2001
Terdapat empat hal penting dalam KEPMEN tersebut, yaitu:
Terdapat empat hal penting dalam KEPMEN tersebut, yaitu:
1) Jenis
rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai
dampak lingkungan hidup adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan
tersebut.
2) Apabila
skala atau.besaran suatu jenis rencana usaha dan/atau kegiatan lebih kecil
daripada skala/besaran yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini akan tetapi
atas dasar pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan
serta tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap
lingkungan hidup, maka bagi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat
ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sebagai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
3) Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang
tidak termasuk dalam Lampiran Keputusan ini tetapi ]okasinya berbatasan
langsung dengan kawasan lindung wajib dilengkapi dengan analisis mengenai
dampak lingkungan hidup.
4) Apabila
Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dan/atau masyarakat menganggap perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha
dan/atau kegiatan yang tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan ini tetapi
jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dianggap mempunyai dampak
penting terhadap lingkungan, maka Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau masyarakat wajib memberikan usulan
secara tertulis kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Selain aspek sosial-ekonomi, aspek lainnya yang juga cukup berperan dalam perumusan kebijakan lingkungan di Indonesia adalah aspek politik. Sebuah kebijakan lingkungan dapat dirumuskan dan diterapkan bergantung pada besarnya komitmen para elit politik terhadap lingkungan hidup. Seluruh kebijakan yang telah dirumuskan di atas harus diterapkan secara tegas agar keseimbangan antara aspek sosial¬ekonomi, politik, dan lingkungan dapat terjalin.
Selain aspek sosial-ekonomi, aspek lainnya yang juga cukup berperan dalam perumusan kebijakan lingkungan di Indonesia adalah aspek politik. Sebuah kebijakan lingkungan dapat dirumuskan dan diterapkan bergantung pada besarnya komitmen para elit politik terhadap lingkungan hidup. Seluruh kebijakan yang telah dirumuskan di atas harus diterapkan secara tegas agar keseimbangan antara aspek sosial¬ekonomi, politik, dan lingkungan dapat terjalin.
A. DAMPAK
PEMBANGUNAN
Pembangunan merupakan
upaya untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya untuk meningkatkan
kesejahteraan manusia. Pembangunan dapat menciptakan kemajuan dalam bidang
ekonomi, teknologi, dan politik. Pembangunan ekonomi, teknologi, dan politik
yang berlangsung dengan cepat, seringkali memberikan dampak (positif ataupun
negatif) bagi lingkungan sekitarnya. Pembangunan dikatakan dapat memberikan
dampak penting apabila di dalam prosesnya menyebabkan perubahan lingkungan yang
sangat mendasar pada lingkungan yang mengalami proses pembangunan.
Meningkatnya pembangunan di bidang ekonomi, teknologi, dan politik menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan terhadap barang dan jasa, terutama yang disediakan oleh alam. Hal ini menyebabkan meningkatnya kegiatan eksplorasi dan ekploitasi sumber daya alam sehingga tekanan terhadap keberadaan sumber daya alam juga turut meningkat. Tekanan yang terjadi secara terus-menerus dapat mengancam kelangsungan hidup organisme di lingkungan tersebut.
Meningkatnya pembangunan di bidang ekonomi, teknologi, dan politik menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan terhadap barang dan jasa, terutama yang disediakan oleh alam. Hal ini menyebabkan meningkatnya kegiatan eksplorasi dan ekploitasi sumber daya alam sehingga tekanan terhadap keberadaan sumber daya alam juga turut meningkat. Tekanan yang terjadi secara terus-menerus dapat mengancam kelangsungan hidup organisme di lingkungan tersebut.
Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi terbaru yang tidak ramah lingkungan dan kurangnya
etika serta perilaku yang berpihak pada kepentingan pelestarian lingkungan juga
turut memberikan andil dalam proses penurunan kualitas dan kuantitas sumber
daya alam. UU No. 23 Tahun 1997 pasal 18 menyatakan bahwa setiap kegiatan
pembangunan yang dapat menimbulkan dampak bagi lingkungan perlu dilengkapi
dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Beberapa hal yang dapat
menjadi pedoman dalam menentukan dampak penting, yaitu :
1. Jumlah Manusia yang Terkena Dampak
2. Luas wilayah persebaran dampak
3. Lamanya Dampak Berlangsung
4. Intensitas dampak
1. Jumlah Manusia yang Terkena Dampak
2. Luas wilayah persebaran dampak
3. Lamanya Dampak Berlangsung
4. Intensitas dampak
B. AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Upaya untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan atau kegiatan dikaji dalam AMDAL.
B. 1. Pengertian AMDAL :
Upaya untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan atau kegiatan dikaji dalam AMDAL.
B. 1. Pengertian AMDAL :
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 tahun 1999, pasal 1 butir 1,
analisis mengenai dampak Iingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. ANDAL berbeda dengan AMDAL. Analisis
dampak Iingkungan (ANDAL) adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang
dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Kajian pada AMDAL meliputi kemungkinan terjadinya berbagai macam perubahan Iingkungan, baik perubahan sosial-ekonomi maupun perubahan biofisik Iingkungan, yang diakibatkan oleh penyelenggaraan suatu usaha dan/atau kegiatan. Dengan mengadakan AMDAL, maka seseorang atau suatu instansi dapat menduga atau memperkirakan dampak yang mungkin terjadi akibat penyelenggaraan kegiatan yang telah direncanakan. Perkiraan tersebut antara lain mencakup kelangsungan usaha, kelangsungan hidup karyawan, kelestarian lingkungan sekitar, serta keselamatan dan kesehatan penduduk. AMDAL juga sering disebut sebagai preaudit karena diperuntukkan dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Oleh karenanya, AMDAL bukanlah alat untuk mengkaji lingkungan setelah usaha dan/atau kegiatan telah selesai atau sudah berjalan.
Kajian pada AMDAL meliputi kemungkinan terjadinya berbagai macam perubahan Iingkungan, baik perubahan sosial-ekonomi maupun perubahan biofisik Iingkungan, yang diakibatkan oleh penyelenggaraan suatu usaha dan/atau kegiatan. Dengan mengadakan AMDAL, maka seseorang atau suatu instansi dapat menduga atau memperkirakan dampak yang mungkin terjadi akibat penyelenggaraan kegiatan yang telah direncanakan. Perkiraan tersebut antara lain mencakup kelangsungan usaha, kelangsungan hidup karyawan, kelestarian lingkungan sekitar, serta keselamatan dan kesehatan penduduk. AMDAL juga sering disebut sebagai preaudit karena diperuntukkan dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Oleh karenanya, AMDAL bukanlah alat untuk mengkaji lingkungan setelah usaha dan/atau kegiatan telah selesai atau sudah berjalan.
B.2.
Pendekatan Studi Amdal
Pendekatan
studi AMDAL dapat dibagi menjadi:
a.
Pendekatan AMDAL kegiatan tunggal
Merupakan penyusunan dan pembuatan studi AMDAL yang diperuntukan bagi satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang mana kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan tunggal adalah pembangunan jalan tol, PLTU, lapangan golf, masjid agung, rumah sakit, sekolah, dan lain sebagainya.
Merupakan penyusunan dan pembuatan studi AMDAL yang diperuntukan bagi satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang mana kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan tunggal adalah pembangunan jalan tol, PLTU, lapangan golf, masjid agung, rumah sakit, sekolah, dan lain sebagainya.
b. Pendekatan
AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang memiliki sistem terpadu baik dalam perencanaan, proses produksinya, maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor adalah pembangunan hutan tanaman industri, industri pulp, permukiman terpadu, dan sebagainya.
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang memiliki sistem terpadu baik dalam perencanaan, proses produksinya, maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor adalah pembangunan hutan tanaman industri, industri pulp, permukiman terpadu, dan sebagainya.
c.
Pendekatan AMDAL kegiatan dalam kawasan
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan atau zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada satu hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan dalam kawasan adalah pembangunan kawasan industri, kawasan pariwisata, dan lain sebagainya.
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan atau zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada satu hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan dalam kawasan adalah pembangunan kawasan industri, kawasan pariwisata, dan lain sebagainya.
d. Pendekatan
AMDAL kegiatan regional
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan yang sating terkait dan merupakan kewenangan lebih dari satu instansi. Jenis usaha dan/atau kegiatan pada pendekatan studi ini terletak lebih dari satu kewenangan administratif dan lebih dari satu hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan regional adalah pembukaan dan pengelolaan lahan gambut sejuta hektar, pengelolaan lahan pantura. Reklamasi pantai utara Jakarta.
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan yang sating terkait dan merupakan kewenangan lebih dari satu instansi. Jenis usaha dan/atau kegiatan pada pendekatan studi ini terletak lebih dari satu kewenangan administratif dan lebih dari satu hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan regional adalah pembukaan dan pengelolaan lahan gambut sejuta hektar, pengelolaan lahan pantura. Reklamasi pantai utara Jakarta.
B.3.
Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL
Pemrakarsa adalah orang
atau badan usaha yang mempunyai rencana untuk melakukan suatu usaha dan/atau
kegiatan. Dengan kata lain, pemrakarsa adalah investor dari usaha atau kegiatan
yang direncanakan. Tugas pemrakarsa adalah menyusun analisis dampak lingkungan
hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan
hidup berdasarkan kerangka acuan.
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsanya. Pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun dokumen AMDAL atau disebut dengan penyusun AMDAL. Konsultan AMDAL yang ditunjuk merupakan badan atau lembaga yang telah memiliki sertifikasi sebagai badan yang memiliki kewenangan melakukan studi AMDAL. Penyusun AMDAL pada umumnya terdiri atas tenaga ahli yang berpengalaman dan handal sesuai dengan bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsanya. Pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun dokumen AMDAL atau disebut dengan penyusun AMDAL. Konsultan AMDAL yang ditunjuk merupakan badan atau lembaga yang telah memiliki sertifikasi sebagai badan yang memiliki kewenangan melakukan studi AMDAL. Penyusun AMDAL pada umumnya terdiri atas tenaga ahli yang berpengalaman dan handal sesuai dengan bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
B.4.
Penilaian AMDAL
Penilai di tingkat
pusat, dibentuk oleh Menteri, sedangkan di tingkat daerah, dibentuk oleh
Gubernur. Komisi Penilai di tingkat pusat disebut dengan Komisi Penilai Pusat,
sedangkan Komisi Penilai di tingkat daerah disebut dengan Komisi Penilai Daerah.
Komisi Penilai Pusat berkedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup, sedangkan
Komisi Penilai daerah di tingkat provinsi berkedudukan di Rapeldarda atau
instansi pengelola lingkungan hidup provinsi.
Komisi Penilai Daerah
di tingkat kabupaten atau kota berkedudukan di Bapedalda atau instansi
pengelola lingkungan hidup kabupaten atau kota.
Komisi Penilai Pusat berwenang menilai hasil analisis dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis dan/atau meyangkut ketahanan dan kemanan negara, berlokasi meliputi lebih dari satu wilayah propinsi, berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain, berlokasi di wilayah ruang lautan, atau berlokasi di lintas batas negara. sedangkan Komisi Penilai Daerah tidak berwenang menilai analisis dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan sebagaimana kewenangan Komisi Penilai Pusat.
Komisi Penilai diharapkan mewakili unsur pemerintahan lainnya yang berkepentingan pada rencana usaha dan/atau kegiatan. Masyarakat yang akan terkena dampak dari rencana ini juga diharapkan terwakili pada Komisi Penilai. Masyarakat yang terkena dampak adalah seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dijalankan suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan akan menjadi yang diuntungkan atau dirugikan. Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencana usaha atau kegiatam tersebut.
Komisi Penilai dibantu oleh tim teknis yang bertugas memberikan pertimbangan teknis atas komponen dokumen AMDAL. Tim teknis ini terdiri atas para ahli dari:
• instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
• instansi yang ditugasi mengendalikan lingkungan
• instansi lainnya yang mempunyai latar belakang bidang ilmu yang terkait
Komisi Penilai Pusat berwenang menilai hasil analisis dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis dan/atau meyangkut ketahanan dan kemanan negara, berlokasi meliputi lebih dari satu wilayah propinsi, berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain, berlokasi di wilayah ruang lautan, atau berlokasi di lintas batas negara. sedangkan Komisi Penilai Daerah tidak berwenang menilai analisis dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan sebagaimana kewenangan Komisi Penilai Pusat.
Komisi Penilai diharapkan mewakili unsur pemerintahan lainnya yang berkepentingan pada rencana usaha dan/atau kegiatan. Masyarakat yang akan terkena dampak dari rencana ini juga diharapkan terwakili pada Komisi Penilai. Masyarakat yang terkena dampak adalah seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dijalankan suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan akan menjadi yang diuntungkan atau dirugikan. Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencana usaha atau kegiatam tersebut.
Komisi Penilai dibantu oleh tim teknis yang bertugas memberikan pertimbangan teknis atas komponen dokumen AMDAL. Tim teknis ini terdiri atas para ahli dari:
• instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
• instansi yang ditugasi mengendalikan lingkungan
• instansi lainnya yang mempunyai latar belakang bidang ilmu yang terkait
B.5. Komponen
Dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri
dari empat komponen dokumen yang terpisah tetapi merupakan satu kesatuan.
Komponen dokumen AMDAL antara lain:
a. Dokumen
kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL merupakan ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup. KA-ANDAL dihasilkan dari proses pelingkupan. Dokumen ini juga menjabarkan kedalaman analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang disepakati oleh pemrakarsa, penyusun AMDAL, dan Komisi Penilai.
KA-ANDAL merupakan ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup. KA-ANDAL dihasilkan dari proses pelingkupan. Dokumen ini juga menjabarkan kedalaman analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang disepakati oleh pemrakarsa, penyusun AMDAL, dan Komisi Penilai.
b. Dokumen
analisis mengenai dampak lingkungan hidup (ANDAL)
ANDAL memuat telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan berdasarkan arahan yang telah disepakati dalam dokumen KA-ANDAL.
ANDAL memuat telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan berdasarkan arahan yang telah disepakati dalam dokumen KA-ANDAL.
c. Dokumen
rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
RKL memuat berbagai upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan. RKL dapat digunakan sebagai petunjuk bentuk rekayasa teknologi atau rekayasa lingkungan yang akan diterapkan dalam upaya mengurangi dampak.
RKL memuat berbagai upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan. RKL dapat digunakan sebagai petunjuk bentuk rekayasa teknologi atau rekayasa lingkungan yang akan diterapkan dalam upaya mengurangi dampak.
d. Dokumen
rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
RPL memuat rencana-rencana pemantauan terhadap berbagai komponen lingkungan hidup yang telah dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Pelaksanaan RPL berorientasi pada data sistematik, berulang, dan terencana.
RPL memuat rencana-rencana pemantauan terhadap berbagai komponen lingkungan hidup yang telah dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Pelaksanaan RPL berorientasi pada data sistematik, berulang, dan terencana.
B.6. .
Manfaat AMDAL
a.
manfaat untuk pemerintah
AMDAL berperan sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL merupakan bahan masukan dalam merencanakan pembangunan wilayah serta mencegah rusaknya potensei sumber daya alam di sekitar lokasi usaha/kegiatan
AMDAL berperan sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL merupakan bahan masukan dalam merencanakan pembangunan wilayah serta mencegah rusaknya potensei sumber daya alam di sekitar lokasi usaha/kegiatan
b. manfaat
untuk masyarakat
Ø membantu
masyarakat mengenai rencana pembangunan daerahnya sehingga dapat berpartisipasi
Ø memberi
informasi perubahan lingkungan yang akan terjadi, manfaat dan kerugian yang
akan ditimbulkan
Ø mengetahui
hak dan kewajiban sehubungan usaha dan kegiatan yang akan berlangsung
Ø masyarakat
ikut berperan dalammenjaga dan mengelola kualitas lingkungan
Ø manfaat
untuk pemrakarsa
Ø pemrakarsa
akan mengetahui masalah-masalah lingkungan yang mungkin akan dihadapinya di
masa mendatang. AMDAL juga bisa menjadi bahan untuk menganalisis pengelolaan
dan sasaran usaha dan/atau kegiatan
Ø AMDAL
sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
C. PELAKSANAAN
AMDAL
Sistem perencaan pembangunan merupakan sistem yang tersusun secara sistematis dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Kegiatan pembangunan dilaksanakan melalui berbagai macam usaha dan/atau kegiatan. Selain memberikan manfaat, usaha dan/atau kegiatan ini terkadang juga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitarnya. Adanya AMDAL ditujukan untuk mengkaji dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan.
Sistem perencaan pembangunan merupakan sistem yang tersusun secara sistematis dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Kegiatan pembangunan dilaksanakan melalui berbagai macam usaha dan/atau kegiatan. Selain memberikan manfaat, usaha dan/atau kegiatan ini terkadang juga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitarnya. Adanya AMDAL ditujukan untuk mengkaji dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan.
1. Tahapan
AMDAL
Pelaksanaan AMDAL mencakup beberapa tahapan yaitu :
Pelaksanaan AMDAL mencakup beberapa tahapan yaitu :
a. Persiapan
Persiapan bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi proses pelaksanaan selanjutnya. Pada tahap persiapan, dilakukan perapihan administrasi pelaksanaan AMDAL. Kegiatan pada proses persiapan antara lain menyusun jadwal kegiatan, jadwal pelingkupan, surat-menyurat, dan persiapan penyusunan KA¬ANDAL.
Persiapan bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi proses pelaksanaan selanjutnya. Pada tahap persiapan, dilakukan perapihan administrasi pelaksanaan AMDAL. Kegiatan pada proses persiapan antara lain menyusun jadwal kegiatan, jadwal pelingkupan, surat-menyurat, dan persiapan penyusunan KA¬ANDAL.
b. Pelingkupan
Pelingkupan merupakan proses untuk mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan adanya usaha dan/atau kegiatan.
Pelingkupan merupakan proses untuk mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan adanya usaha dan/atau kegiatan.
Kegiatan pelingkupan
akan menghasilkan identifikasi tentang:
• ruang lingkup studi yang mencakup identifikasi komponen usaha dan/atau kegiatan yang akan berdampak dan komponen lingkungan yang terkena dampak
• isu-isu pokok
• batas wilayah studi
• jenis data, informasi, dan lain sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan
• kebutuhan pakar dalam tim penyusun AMDAL
• metode AMDAL
• batas waktu studi dan jadwal studi
• biaya yang diperlukan
• ruang lingkup studi yang mencakup identifikasi komponen usaha dan/atau kegiatan yang akan berdampak dan komponen lingkungan yang terkena dampak
• isu-isu pokok
• batas wilayah studi
• jenis data, informasi, dan lain sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan
• kebutuhan pakar dalam tim penyusun AMDAL
• metode AMDAL
• batas waktu studi dan jadwal studi
• biaya yang diperlukan
c. Proses
pengumuman dan konsultasi masyarakat
Sebelum dilaksanakan penyusunan KA-ANDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan, menanggapi masukan dari masyarakat, dan memberikan konsultasi kepada masyarakat. Proses ini sesuai dengan Keputusan Kepala BAPEDAL No. 08/2000.
Sebelum dilaksanakan penyusunan KA-ANDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan, menanggapi masukan dari masyarakat, dan memberikan konsultasi kepada masyarakat. Proses ini sesuai dengan Keputusan Kepala BAPEDAL No. 08/2000.
d. Penyusunan
kerangka acuan ANDAL (KA-ANDAL)
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup masalah yang akan dikaji pada ANDAL setelah sebelumnya lingkup masalah diidentifikasi pada proses pelingkupan. Setelah selesai disusun, pemrakarsa kemudian mengajukan dokumen KA-ANDAL untuk dinilai oleh Komisi Penilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup masalah yang akan dikaji pada ANDAL setelah sebelumnya lingkup masalah diidentifikasi pada proses pelingkupan. Setelah selesai disusun, pemrakarsa kemudian mengajukan dokumen KA-ANDAL untuk dinilai oleh Komisi Penilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya
e. Penyusunan
ANDAL, RKL, dan
Setelah KA-ANDAL disetujui oleh Komisi Penilai, maka dilanjutkan dengan penyusunan ANDAL. Berdasarkan acuan pada KA-ANDAL, maka RKL dan RPL juga kemudian disusun sebagai dokumen pelengkap keseluruhan dokumen AMDAL. RKL menghasilkan matriks tentang pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan RPL memuat cara pemantauan lingkungan berdasarkan prediksi yang telah disusun. Pemantauan dilaksanakan oleh pemantau inclependen. Pemrakarsa kemudian akan mengajukan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL pada Komisi Penilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya.
Setelah KA-ANDAL disetujui oleh Komisi Penilai, maka dilanjutkan dengan penyusunan ANDAL. Berdasarkan acuan pada KA-ANDAL, maka RKL dan RPL juga kemudian disusun sebagai dokumen pelengkap keseluruhan dokumen AMDAL. RKL menghasilkan matriks tentang pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan RPL memuat cara pemantauan lingkungan berdasarkan prediksi yang telah disusun. Pemantauan dilaksanakan oleh pemantau inclependen. Pemrakarsa kemudian akan mengajukan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL pada Komisi Penilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya.
f. Diskusi
dan asistensi
Pada saat penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan diskusi dan asistensi. Hasif dari proses diskusi dan asistensi antara lain pembahasan atau presentasi mengenai AMDAL.
g) Legalisasi dokumen
Setelah dokumen AMDAL tersusun maka dilakukan legalisasi atau pengesahan secara hukurn oleh instansi yang berwenang.
Pada saat penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan diskusi dan asistensi. Hasif dari proses diskusi dan asistensi antara lain pembahasan atau presentasi mengenai AMDAL.
g) Legalisasi dokumen
Setelah dokumen AMDAL tersusun maka dilakukan legalisasi atau pengesahan secara hukurn oleh instansi yang berwenang.
2. Penyusunan
Dokumen AMDAL.
Dokumen AMDAL terdiri dari empat dokumen berbeda yang merupakan satu kesatuan. Keempat dokumen tersebut dibuat secara berkesinambungan antara satu dengan lainnya. Tiga dokumen, yaitu ANDAL, RKL, dan RPL diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai. Hasif penilaian kemudian yang menentukan kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan dan menentukan rekomendasi untuk pemberian ijin.
Dokumen AMDAL terdiri dari empat dokumen berbeda yang merupakan satu kesatuan. Keempat dokumen tersebut dibuat secara berkesinambungan antara satu dengan lainnya. Tiga dokumen, yaitu ANDAL, RKL, dan RPL diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai. Hasif penilaian kemudian yang menentukan kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan dan menentukan rekomendasi untuk pemberian ijin.
a.
Penyusunan dokumen kerangka acuan ANDAL
(KA-ANDAL)
Kerangka acuan ANDAL (KA-ANDAL) disusun paling awal sebelum dokumen-dokumen AMDAL lainnya. KA-ANDAL bertujuan untuk merumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL. Selain itu, adanya KA-ANDAL juga akan mengarahkan jalannya studi ANDAL agar efektif dan efisien sesuai biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. Hasil pembuatan KA-ANDAL akan digunakan sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa dan penyusun AMDAL akan fingkup dan kedalaman studi ANDAL yang dilakukan. KA-ANDAL juga berperan sebagai rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL.
Kerangka acuan ANDAL (KA-ANDAL) disusun paling awal sebelum dokumen-dokumen AMDAL lainnya. KA-ANDAL bertujuan untuk merumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL. Selain itu, adanya KA-ANDAL juga akan mengarahkan jalannya studi ANDAL agar efektif dan efisien sesuai biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. Hasil pembuatan KA-ANDAL akan digunakan sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa dan penyusun AMDAL akan fingkup dan kedalaman studi ANDAL yang dilakukan. KA-ANDAL juga berperan sebagai rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL.
b. Penyusunan
analisis dampak Iingkungan (ANDAL)
Dokumen ANDAL memuat beberapa hal, yaitu:
Dokumen ANDAL memuat beberapa hal, yaitu:
Ø masukan
penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan, perencana, dan pengelola
rencana usaha dan/atau kegiatan
Ø rencana
usaha, proyek, atau kegiatan dengan kemungkinan dampak besar dan pentingnya.
Baik dampak yang mungkin muncul pada tahap konstruksi, tahap berjalannya
kegiatan, maupun tahap sesudah kegiatan
Ø keterangan
mengenai kemungkinan adanya kesenjangan informasi serta berbagai kekurangan dan
keterbatasan yang dihadapi selama penyusunan ANDAL
c.
Penyusunan rencana pengelolaan
Iingkungan hidup (RKL)
Upaya pengelolaan lingkungan hidup mencakup empat kelompok aktivitas, yaitu:
Upaya pengelolaan lingkungan hidup mencakup empat kelompok aktivitas, yaitu:
Ø pengelolaan
lingkungan yang bertujuan untuk mencegah dampak negatif lingkungan hidup
melalui langkah alternatif, tata letak lokasi, dan rancangan pembangunan usaha
dan/atau kegiatan
Ø pengelolaan
lingkungan hidup yang bertujuan untuk rnenanggulangi, meminimalisasi atau
mengendalikan dampak negatif, balk yang timbul di saat usaha dan/atau kegiatan
berjalan sampai saat usaha dan/atau kegiatan berakhir
Ø pengelolaan
lingkungan hidup yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak
tersebut dapat menimbulkan manfaat yang lebih besar balk kepada pemrakarsa
maupun pihak lain terutama masyarakat
Ø pengelolaan
lingkungan hidup yang bersifat memberikan pertimbangan secara ekonomi
lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas berkurangnya, rusak,
atau hilangnya sumber daya yang tidak dapat diperbaharui
Dokumen RKL hanya bersifat memberikan pokok¬pokok arahan, prinsip-prinsip, kriteria atau persyaratan untuk pencegahan dampak. Rencana pengelolaan lingkungan hidup harus sesuai dengan hasil dokumen ANDAL, dan harus diuralkan secara jelas, sistematis, serta mengandung arahan, prinsip-prinsip, kriteria pedoman atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, mengendalikan atau meningkatkan dampak besar dan penting.
Dokumen RKL hanya bersifat memberikan pokok¬pokok arahan, prinsip-prinsip, kriteria atau persyaratan untuk pencegahan dampak. Rencana pengelolaan lingkungan hidup harus sesuai dengan hasil dokumen ANDAL, dan harus diuralkan secara jelas, sistematis, serta mengandung arahan, prinsip-prinsip, kriteria pedoman atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, mengendalikan atau meningkatkan dampak besar dan penting.
Untuk
menangani dampak besar dan penting dapat menggunakan beberapa pendekatan
lingkungan hidup seperti teknologi, sosial, ekonomi, dan institusi.
d. Penyusunan
dokumen pemantauan lingkungan hidup (RPL) Faktor-faktor yang perlu diperhatikan
dalam penyusunan dokumen RPL, yaitu:
Ø komponen
lingkungan hidup yang dipantau hanyalah yang mengalami perubahan mendasar atau
yang terkena dampak besar dan penting
Ø keterkaitan
antara dokumen ANDAL, RKL dan RPL
Ø pemantauan
dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap komponen atau
parameter lingkungan yang terkena dampak
Ø pemantauan
lingkungan hidup harus layak secara ekonomi
Ø aspek-aspek
yang perlu dipantau mencakup jenis data yang dikumpulkan, lokasi pemantauan,
frekuensi dan jangka waktu pemantauan, metode pengumpulan data dan metode
analisis data
Ø dokumen
RPL perlu memuat tentang kelembagaan independen yang rnelakukan pemantauan
lingkungan hidup
3. Metode-Metode
dalam Penyusunan Dokumen ANDAL
Dokumen ANDAL menggambarkan rona lingkungan hidup awal, serta pengumpulan dan analisis data mengenai prediksi dampak besar clan penting pada lingkungan akibat usaha dan/ atau kegiatan. Metode dalam penyusunan dokumen ANDAL, yaitu:
Dokumen ANDAL menggambarkan rona lingkungan hidup awal, serta pengumpulan dan analisis data mengenai prediksi dampak besar clan penting pada lingkungan akibat usaha dan/ atau kegiatan. Metode dalam penyusunan dokumen ANDAL, yaitu:
a. Metode
identifikasi rona lingkungan hidup awal
Identifikasi rona lingkungan hidup awal mengungkapkan secara mendalam komponen-komponen lingkungan hidup dan sumber daya potensial di wilayah yang akan dibangun suatu proyek, yang berpotensi terkena dampak penting usaha dan/atau kegiatan. Pengumpulan data rona lingkungan hidup awal harus efisien, sesuai dengan indikator yang akan diukur, dan representatif. Data yang representatif, yaitu data yang mewakili jumlah seluruh sampel dan variabilitas harian, bulanan, atau musiman. Data-data yang dikumpulkan berupa social ekonomi masyarakat, dan kesehatan masyarakat, serta data sekunder, yang dikumpulkan dari berbagai sumber seperti Dinas Pekerjaan Umum setempat, Pemda setempat, Stasiun Klimatologi dan lembaga-lembaga lainnya.
Komponen fisik dan kimia
Data primer aspek fisik dan kimia dikumpulkan melalui pengamatan langsung di lapangan atau pengumpulan data di lapangan, yaitu data yang dianalisis dan diteliti di dalam laboratorium. Komponen fisik dan kimia meliputi beberapa aspek sebagai berikut.
Identifikasi rona lingkungan hidup awal mengungkapkan secara mendalam komponen-komponen lingkungan hidup dan sumber daya potensial di wilayah yang akan dibangun suatu proyek, yang berpotensi terkena dampak penting usaha dan/atau kegiatan. Pengumpulan data rona lingkungan hidup awal harus efisien, sesuai dengan indikator yang akan diukur, dan representatif. Data yang representatif, yaitu data yang mewakili jumlah seluruh sampel dan variabilitas harian, bulanan, atau musiman. Data-data yang dikumpulkan berupa social ekonomi masyarakat, dan kesehatan masyarakat, serta data sekunder, yang dikumpulkan dari berbagai sumber seperti Dinas Pekerjaan Umum setempat, Pemda setempat, Stasiun Klimatologi dan lembaga-lembaga lainnya.
Komponen fisik dan kimia
Data primer aspek fisik dan kimia dikumpulkan melalui pengamatan langsung di lapangan atau pengumpulan data di lapangan, yaitu data yang dianalisis dan diteliti di dalam laboratorium. Komponen fisik dan kimia meliputi beberapa aspek sebagai berikut.
Ø Kualitas
udara
Parameter kualitas udara yang diukur beserta metode dan peralatannya sesuai dengan Surat Keputusan Menteri KLH No.02/MENKLH/1/1998
Parameter kualitas udara yang diukur beserta metode dan peralatannya sesuai dengan Surat Keputusan Menteri KLH No.02/MENKLH/1/1998
Ø Fisiografi
Fisiografi meliputi keadaan fisiografi dan topografi daerah, sifat-sifat morfologi tanah dan kandungan kimia tanah, dan neraca air.
Komponen biologi
Komponen biologi yang ditelaah meliputi flora dan fauna serta organisme lainnya, balk darat maupun perairan.
Komponen sosial, ekonomi, dan budaya
Komponen sosial yang penting di antaranya adalah clemografi, ekonomi, dan budaya.
Fisiografi meliputi keadaan fisiografi dan topografi daerah, sifat-sifat morfologi tanah dan kandungan kimia tanah, dan neraca air.
Komponen biologi
Komponen biologi yang ditelaah meliputi flora dan fauna serta organisme lainnya, balk darat maupun perairan.
Komponen sosial, ekonomi, dan budaya
Komponen sosial yang penting di antaranya adalah clemografi, ekonomi, dan budaya.
b. Metode
prakiraan dampak kegiatan pembangunan Prakiraan dampak adalah pengkajian
kedalaman perubahan kualitas lingkungan yang disebahkan pembangunan suatu
proyek bail< pra konstruksi, konstruksi, maupun pasta konstruksi. Langkah
yang harus dilakukan datum rnengidentifikasi prakiraan dampak adalah dengan
menyusun berbagai dampak besar yang akan timhul dan menuliskan semua aktivitas pembangunan
yang akan menimbulkan dampak. Kriteria dampak besar dan penting, yaitu
memberikan dampak langsung pada komponen sosial, fisik, dan kirnia, kemudian
menimbulkan rangkaian dampak lanjutan pada komponen biotogi dan sosial.
Metode-metode yang dipakai dalam memprakirakan dampak, yaitu:
Model matematik
Pendekatan menggunakan persamaan matematis sehingga diperoleh nilai atau besaran parameter lingkungan. Pendekatan ini digunakan untuk memprakirakan besar dampak terhadap parameter air, biota perairan, dan sosial¬budaya.
Metode-metode yang dipakai dalam memprakirakan dampak, yaitu:
Model matematik
Pendekatan menggunakan persamaan matematis sehingga diperoleh nilai atau besaran parameter lingkungan. Pendekatan ini digunakan untuk memprakirakan besar dampak terhadap parameter air, biota perairan, dan sosial¬budaya.
c. Prakiraan
dampak berdasarkan analogi
Pendekatan ini mempelajari fenomena dampak yang timbul akibat kegiatan proyek sejenis yang telah berjalan pada daerah tertentu dan memiliki kesamaan dengan proyek yang akan atau sedang dibangun. Contoh prakiraan dampak berdasarkan analogi adalah prediksi dampak komponen biotik dengan mempelajari kualitas lingkungan di kegiatan proyek sejenis yang telah berjalan.
Penggunaan standard baku mutu lingkungan
Pendekatan ini sesuai dengan baku mutu yang sudah ada, yaitu yang telah diterbitkan pemerintah, seperti PP No.20 tahun 1990, Keputusan MENKLH No.02/ MENKLH/1998, serta standard baku mutu lingkungan lainnya yang telah disepakati.
Penilaian oleh para ahli
Penilaian besarnya dampak ditetapkan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman para ahli sesuai dengan situasi di lapangan.
Pendekatan ini mempelajari fenomena dampak yang timbul akibat kegiatan proyek sejenis yang telah berjalan pada daerah tertentu dan memiliki kesamaan dengan proyek yang akan atau sedang dibangun. Contoh prakiraan dampak berdasarkan analogi adalah prediksi dampak komponen biotik dengan mempelajari kualitas lingkungan di kegiatan proyek sejenis yang telah berjalan.
Penggunaan standard baku mutu lingkungan
Pendekatan ini sesuai dengan baku mutu yang sudah ada, yaitu yang telah diterbitkan pemerintah, seperti PP No.20 tahun 1990, Keputusan MENKLH No.02/ MENKLH/1998, serta standard baku mutu lingkungan lainnya yang telah disepakati.
Penilaian oleh para ahli
Penilaian besarnya dampak ditetapkan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman para ahli sesuai dengan situasi di lapangan.
d. Metode
evaluasi dampak penting
Evaluasi dampak dimaksudkan sebagai penelaahan dampak penting dari rencana usaha atau kegiatan pembangunan secara menyeluruh. Hasil evaluasi ini kemudian dijadikan masukan bagi instansi berwenang untuk memutuskan kelayakan lingkungan dari rencana suatu proyek. Evaluasi dampak penting dilakukan dengan pendekatan secara menyeluruh, meliputi sebab akibat dampak penting yang ditimbulkan, sifat dan karakteristik dampak, dan pola persebaran dampak.
Metode yang digunakan untuk mengevaluasi dampak secara menyeluruh diantaranya, yaitu:
• USGS Matrik (Matrik Leopold)
• Bagan alir dampak (Flow Chart)
• Environmental Evaluation System (EES)
• Matrik tiga tahap Fischer dan Davies
• Extended Cost Benefit Analysis
Evaluasi dampak dimaksudkan sebagai penelaahan dampak penting dari rencana usaha atau kegiatan pembangunan secara menyeluruh. Hasil evaluasi ini kemudian dijadikan masukan bagi instansi berwenang untuk memutuskan kelayakan lingkungan dari rencana suatu proyek. Evaluasi dampak penting dilakukan dengan pendekatan secara menyeluruh, meliputi sebab akibat dampak penting yang ditimbulkan, sifat dan karakteristik dampak, dan pola persebaran dampak.
Metode yang digunakan untuk mengevaluasi dampak secara menyeluruh diantaranya, yaitu:
• USGS Matrik (Matrik Leopold)
• Bagan alir dampak (Flow Chart)
• Environmental Evaluation System (EES)
• Matrik tiga tahap Fischer dan Davies
• Extended Cost Benefit Analysis
Metode-metode
tersebut hares bersifat komprehensif, fleksibel, dinamis, dan analitis. Hasil
evaluasi dampak penting kemudian dituangkan dalam matriks evaluasi dampak
penting. Berdasarkan matriks tersebut, ditentukan komponen kegiatan yang paling
menimbulkan dampak penting dan komponen yang paling terkena dampak penting.
Kemudian matriks dievaluasi setiap lima tahun untuk melihat sejauh mana
intensitas dampak negatif dari masing-masing kegiatan atau proyek. Dampak negatif
yang timbul selanjutnya ditekan dan diminimalisasi. Evaluasi ini dilaksanakan
baik pada saat proyek masih dibangun, pada saat proyek beroperasi, maupun
sesudah proyek berakhir.
Bagi kalian yang ingin menguji kemampuan dalam pemahaman materi amdal bisa latihan soal dengan mengklik link berikut dan nanti akan mengetahui nilai atau poinya ya semangat .....: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSddwbC-kYeQ6l2clGjtPFJBHTWp6jn2PWAsary1_vkQ5X-Jgw/formResponse
Bagi kalian yang ingin menguji kemampuan dalam pemahaman materi amdal bisa latihan soal dengan mengklik link berikut dan nanti akan mengetahui nilai atau poinya ya semangat .....: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSddwbC-kYeQ6l2clGjtPFJBHTWp6jn2PWAsary1_vkQ5X-Jgw/formResponse
1. Dampak
penting adalah …
A. Terjadinya
perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu
kegiatan atau proyek
B. Dampak
di luar proyek yang tidak terlalu berpengaruh terhadap lingkungan hidup
C. Tidak
terjadi dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar
D. Dampak
yang timbul sebelum proyek diperjalankan
E. Terjadinya
perubahan lingkungan hidup akibat pemanasan global
2. Berikut
ini pedoman untuk menentukan dampak penting, kecuali …
A. Jumlah
manusia yang terkena dampak
B. Jumlah
gedung yang rusak akibat dampak
C. Lamanya
dampak berlangsung
D. Intensitas
dampak
E. Luas
wilayah persebaran dampak
3. Kegiatan
AMDAL sebelum pelaksanaan pembanngunan perlu dilakukan untuk …
A. Memperbaiki
lingkungan
B. Menanggulangi
pencemaran lingkungan yang telah terjadi
C. Merusak
liingkungan
D. Mencemari
lingkungan
E. Menjaga
kelestarian lingkungan
4. Lapangan golf,
rumah sakit, dan sekolah merupakan contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan
pendekatan studi AMDAL …
A. Kegiatan
tunggal
B. Kegiatan
terpadu atau multisektor
C. Kegiatan
regional
D. Kegiatan
bermanfaat
E. Kegiatan
global
5. Komisi
penilai AMDAL pada tingkat pusat dibentuk oleh …
A. Presiden
B. Gubernur
C. Wakil
presiden
D. Menteri
E. MPR
dan DPR
6. Berikut
ini yang bukan merupakan komponen dokumen AMDAL adalah …
A. KA-ANDAL
B. KA-RKL
C. ANDAL
D. RPL
E. RKL
7. Di
bawah ini merupakan fungsi dan tujuan dibuatnya KA-ANDAL, kecuali …
A. Merumuskan
ruang lingkung dan kedalam studi ANDAL
B. Mengarahkan
studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien
C. Sebagai
alternatif berdirinya suatu usaha
D. Sebagai
rujukan penting bagi pemrakarsa
E. Sebagai
salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil
studi ANDAL
8. Pembuatan
dokumen ANDAL, RKL dan RPL dibuat …
A. Secara
terpisah
B. Secara
bersamaan dan berkesinambungan
C. Setelah
proyek berjalan
D. Setelah
komisi penilai memberikan keputusan
E. Saling
berdiri sendiri dan tidak berhubungan
9. AMDAL
sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan merupakan manfaat AMDAL bagi …
A. Pemrakarsa
B. Masyarakat
C. Pemerintah
D. Penyusun
E. Pelaksana
10. Di
dalam proses pelaksanaan AMDAL, tahap persiapan bertujuan untuk …
Mengidentifikasi dampak
penting yang terkait dengan kegiatan usaha yang terkait dengan kegiatan usaha
A. Efektivitas
dan efesiensi proses pelaksanaan selanjutnya
B. Menentukan
lingkup masalah
C. Melakukan
AMDAL sesuai prosedur
D. Menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan
11. Yang
bukan aspek sosial yang ditelaah dalam ANDAL adalah …
A. Sosial-ekonomi
B. Sosial-budaya
C. Demografi
D. Kesehatan
masyarakat
E. Geografi
12. Metode
yang dapat dilakukan untuk mengukur aspek sosial adalah …
A. Inventarisasi
B. Belt
transect
C. Wawancara,
kuesioner
D. Mengamati
jejak di hutan
E. Analisis
laboratorium
13. Kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan adalah .....
A. Andal
B. Amdal
C. Ka
andal
D. Pembangunan
E. Dampak
pembangunan
14. Dari
sebuah pembangunan jalan tol terdapat dampak penting yaitu salah satunya dampak
negatif dari pembangunan jalan tol adalah ....
A. Jarak
tempuh semakin pendek
B. Hasil
pertanian dapat dipasarkan dengan cepat
C. Irit
bahan bakar
D. Kemacetan
E. Berkurangnya
lahan pertanian dan lapangan pekerjaan
15. Telaah
secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan disebut .....
A. Andal
B. Amdal
C. Ka
andal
D. Pembangunan
E. Dampak
pembangunan
16. Tujuan
dari Amdal adalah .....
A. Mempersulit
suatu pembangunan
B. Mengatur
pembangunan
C. Memperkirakan
akibat dari suatu pembangunan
D. Mempermudah
pembangunan
E. Menjamin
suatu pembangunan di lingkungan
17. Suatu
kegiatan pembangunan yang diperuntukan bagi satu jenis usaha dan/atau kegiatan
yang kewenangannya dibawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau
kegiatan tersebuat contohnya pembangunan sekolah, rumah sakit dan masjid agung
merupakan penyusunan studi amdal pendekatan .....
A. Kegiatan
dalam kawasan
B. Kegiatan
regionan
C. Kegiatan
ekosistem
D. Kegiatan
terpadu
E. Kegiatan
tunggal
18. Dibawah
ini contoh dari pendekatan Studi Amdal kegiatan terpadu/multisektor adalah ....
A. Kawasan
industri
B. Reklamasi
pantai
C. Kawasan
pariwisata
D. Industri
pulp
E. Jalan
tol
19. Pemrakarsa
memiliki makna ....
A. Orang
atau badan yang mempunyai rencana untuk melakukan suatu usaha dan/atau kegiatan
B. Orang
yang mengambil keputusan tentang penyelenggaraan suatu usahadan/ atau kegiatan
C. Tim
penilai tingkat daerah
D. Tim
penilai tingkat pusat yang dibentuk oleh mentri
E. Masyarakat
yang merasakan dampak
20. Dokumen
amdal yang berisi ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup adalah
....
A. Andal
B. Ka
Andal
C. RKL
D. RPL
E. Amdal
21. Dokumen
yang berisi rencana-rencana pemantauan terhadap berbagai komponen lingkungan
hidup yang telah dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana
usaha dan/atau kegiatan adalah ....
A. Andal
B. Ka
Andal
C. RKL
D. RPL
E. Amdal
22. Manfaat
mengetahui masalah-masalah lingkungan yang mungkin akan dihadapinya dimasa
mendatang, dan sebagai pedoman untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup adalah ....
A. Masyarakat
B. Pemrakarsan
C. Pemerintah
D. Investor
E. Jasa
konsultan
23. Usaha
dan/atau kegiatan pembangunan reklamasi pantai yang melibatkan Provinsi jakarta
dan Banten menggunakan pendekatan Studi Amdal ......
A. Kegiatan
tunggal
B. Kegiatan
terpadu
C. Kegiatan
multisektor
D. Kegiatan
dalam kawasan
E. Kegiatan
regional
24. Pedoman
dalam menentukan dampak penting dari contoh industri pengeboran bahan alam
sebaiknya dilakukan sesuai dengan prosedur standar keamanan, agar dampak
negatif yang ditimbulkan dari proses pengeboran tidak meluas ke area pemukiman
penduduk atau wilayah hutan lindung adalah ....
A. Jumlah
,manusia yang terkena dampak
B. Luas
wilayah persebaran dampak
C. Lamanya
dampak berlangsung
D. Intensitas
dampak
E. Sifat
dampak
25. Berikut
ini yang bukan merupakan komponen dokumen Amdal adalah ....
A. KA-ANDAL
B. ANDAL
C. RKL
D. KA-RKL
E. RPL
Komentar
Posting Komentar